Jadwal Pencairan Dana Bos triwulan 3 tahun 2020

Dana BOS diberikan kepada setiap sekolah yang terdaftar atau memiliki nomor pokok sekolah NPSN, atau NSS dana BOS Reguler bertujuan Untk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.Satuan biaya.

Jadwal Pencairan Dana Bos triwulan 1 2 3 4

Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I  Silakan KLIK DISINI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Untuk Cek Apakah Dana BOS Sudah Turun Silahkan Kunjungi Laman https://bos.kemdikbud.go.id/ Atau Klik Di Sini

Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :


  1. SD sebesar Rp900.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  3. SMA sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  4. SMK sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.


Untuk Mengetahui Jadwal Pencairan Dana Bos Sesuai Juknis Silahkan Klik Di SINI

Lampiran 1 KLIK DISINI
Lampiran 2 KLIK DISINI

Demikian yang dapat saya bagikan semoga dapat bermanfaat, Salam Silaturahmi, Salam GURU INDONESIA.

Post a Comment

0 Comments